BAGAIMANA KONDISI HUKUM DAN PENEGAKAN
HUKUM DI INDONESIA ?
Apabila
masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah penegakan hukum di
Indonesia? Atau bagaimana hukum Indonesia, apakah sudah adil dalam
penegakannya? Dengan keadaan hukum yang seperti sekarang ini, pasti hampir
semua masyarakat Indonesia mengatakan “TIDAK”. Hukum di Indonesia jauh dari
kata baik dan adil. Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat
bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan
teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.
Semua
menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena
rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum,
kenapa tidak, hanya mencuri binatang ayam milik tetangga untuk sesuap nasi
terjerat pidana tahanan atau kurungan selama beberapa tahun. Sedangkan koruptor
yang sampai myliaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan
dan koruptor yang sudah terbukti bersalahpun bisa menjadi tahanan luar yang
cukup dengan melapor saja itupun semaunya mereka dan mereka (para
koruptor difasilitasi dengan penjara yang hampir sama dengan apartement).
Rakyat
kecil yang tidak mempunyai kuasa/ lebih tepatnya tak punya daya untuk melakukan
suatu tindakan hanya bisa berkomentar dan berbicara sendiri .Mungkinkah hukum
di indonesia bisa di tegakan dengan semestinya???? banyak praktisi-praktisi
hukum yang baru bermunculan yang mengungkapkan aturan hukum secara detail dan
benar mana buktinya semua itu hanya teori belaka seperti sandiwara !! praktek
di lapangan TIDAK ADA SAMA SEKALI . Hukum masih melihat Objek hukum itu sendiri
yang hanya memandang siapa yang berkuasa itu bisa menang seperti hukum alam
yaitu siapa yang kuat dialah yang menang.
Kapan
hukum di Indonesia menjadi lebih baik ?? Itulah yang dipertanyakan setiap
masyarakat indonesia yang menyadari akan kurang baiknya hukum dan penegakkan di
Negara Kita ini.
APAKAH LANDASAN PANCASILA DAN UUD 1945 MASIH
LAYAK ?
Berdasarkan
UUD 1945, Indonesia merupakan Negara Hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum. Namun pada kenyataannya apakah sudah sesuai dengan UUD
1945?
Sepertinya
amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik
untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang
sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli
keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di
Negara ini.
Sama
halnya dengan Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di
jadikan dasar negara kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir
dan mengamalkan sesuai dasar negara kita tersebut ? kenyataannya pemerintah
sebagai wakil rakyat saja sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar pancasila
tersebut. padahal di gedung MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat
besar tetapi tetap saja saat ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada
yang ribut, dll, apakah itu cerminan dari moral pancasila ??? minimal 12 tahun
di sekolah (SD,SLTP,SLTA) di ajarkan pendidikan pancasila tapi wakil rakyat
masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan…
1 bukti kecil, tentang “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” :
- seorang nenek miskin yang di hukum karena mencuri buah kakau padahal harganya tidak seberapa tetapi di tetap proses sampai sedemikian sulit. tapi untuk koruptor tidak ada yang di hukum sesuai dengan kejahatanya. Apakah Presiden kita membantu nenek tersebut ?? masih banyak kejadian kecil lainnya yang mencerminkan bahwa keadilan sosial sudah tidak ada di indonesia ini…
1 bukti kecil, tentang “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” :
- seorang nenek miskin yang di hukum karena mencuri buah kakau padahal harganya tidak seberapa tetapi di tetap proses sampai sedemikian sulit. tapi untuk koruptor tidak ada yang di hukum sesuai dengan kejahatanya. Apakah Presiden kita membantu nenek tersebut ?? masih banyak kejadian kecil lainnya yang mencerminkan bahwa keadilan sosial sudah tidak ada di indonesia ini…
0 komentar:
Posting Komentar