Ø
PENDAPAT
SAYA TENTANG PERBUDAKAN MASA KINI ,SEPERTI HUMAN TRAFFIKING .
Masalah
perdagangan manusia (human trafficking) memang sudah tak asing lagi
didengar telinga kita. Perdagangan manusia yaitu persoalan yang paling jahat di
seluruh dunia. Dibandingkan kejahatan kekerasaan lain, perdagangan manusia
berhasil dengan kekerasaan dan exploitasi sexual atau buruh dengan cara yang
berulang kali selama sekian waktu.
Perdagangan
manusia juga tak bisa dilepaskan dengan masalah hak asasi manusia, karena jelas
sekali masalah perdagangan manusia ini melanggar hak asasi manusia. Dunia dan
PBB juga telah mengecam keras segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut pandangan dan persepektif islam juga memandang bahwa perdagangan
manusia ini merupakan pelanggaran agama. Allah SWT juga telah berfirman bahwa
semua manusia dihadapan-Nya adalah sama, hanya saja yang membedakan adalah tingkat
keimanan dan ketaqwaan-Nya.
Menurut
wikipedia, perdagangan maksudnya adalah perdagangan dalam gerakan atau migrasi
masyarakat, hukum dan ilegal, termasuk tenaga kerja baik sah kegiatan serta
kerja paksa.
Contoh
Perdagangan manusia antara lain yaitu :
§ perekrutan,
§ transportasi,
§ penampungan,
Tujuan
perdagangan manusia antara lain:
§ Perbudakan
§ Pelacuran
§ Kerja paksa
Perdagangan
manusia (human trafficking) jelas merupakan salah satu bentuk
pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, menjelaskan bahwa
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pebuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, mengahalngi, membatasi, dan/atau
mencabut hak asasi manausia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang, adan tidak didaptkan hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku. Perdagangan manusia ini yaitu perdaganganan
wanita dan anak, yang mana memang akhir-akhir ini sedang marak diberitakan baik
media nasional di indonesia.
Banyak
sekali penyebab adanya perdagangan manusia yaitu kondisi keluarga yang
kekurangan ekonomi , migrasi, dan masih banyak lagi. Pemerintah harus segera
mengatasi perdagangan manusia yang semakin tahun semakin bertambah banyak. Dan
semoga untuk tahun kedepanya permasalahan mengenai perdagangan manusia SUDAH
TERATASI.
Ø PENDAPAT
SAYA TENTANG JULUKAN KATA “NEGRO” DAN “INDON”
Pendapat
saya tentang julukan negro bagi orang yang memiliki kulit hitam dan indon yaitu
julukan bagi orang indonesia yang bekerja di luar negeri , bagi beberapa orang
hal itu dianggap wajar karena sebagaimana mestinya itu adalah hanya hiasan
kata-kata atau sebagai julukan saja untuk orang yang mempunyai syarat-syarat
orang yang negro / indon.
tetapi
menurut saya julukan NEGRO dan INDON ini TIDAK SETUJU. Kenapa ? karena menuru
saya kata-kata itu berarti seperti menghina dan seperti membeda-bedakan suku
dan ras yang ada di suatu negara / tempat. Benar juga sih pendapat banyak orang
yang mengatakan julukan-julukan tersebut adalah hal yang sepele dan tidak
merugikan banyak orang, tetapi kita lliat disisi orang lain. banyak yang merasa
dirinya Indon / Negro kecewa atau tidak suka dengan julukan-julukan yang
diberikan. Bisa saja orang tersebut yang merasa dirinya Negro atau indon merasa
kecewa dan malu dengan statusnya tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar